Semua tulisan di blog ini

Semua tulisan di blog ini
Semua tulisan di blog ini bukan menganjurkan untuk membeli/menjual saham/obyek trading Anda, Semua keputusan ada di tangan Anda karena itu berhati-hatilah dalam melakukan trading dan investasi.

Jumat, 25 Maret 2011

PIRAMID SISTEM 2

Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) – Ramli Araby
Sampai kisah ini ditulis, kasus PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) mungkin adalah kasus penipuan yang terbesar sepanjang sejarah di Indonesia. Peristiwa ini terjadi di tahun 1998 – 2003 yang diakhiri dengan dimasukkannya sang pelaku ke penjara. Kasus ini melibatkan kira-kira 6800 orang korban dan uang mendekati Rp 500 milyar yang pada waktu itu nilainya ekivalen dengan 5 ton emas. Jadi cukup besar. Dan jumlah ini hampir separuh dari kasus penipuan yang terkenal di Amerika Serikat yaitu kasus Charles Ponzi yang melibatkan uang senilai hampir 11 ton emas. Oleh sebab itu kasus QSAR - Ramli Araby ini layak untuk dicatat.
Seperti kebanyakan penipu, nama Ramli Araby sebagai otak pelakunya, sudah dilupakan orang sebelum masa hukuman Ramli Araby selesai. Jangan terlalu heran. Karena memang demikianlah kenyataannya. Penipu mudah dilupakan, tetapi perampok, gengster, pembunuh kelas kakap, lebih sering diingat.
Kasus QSAR ini juga melibatkan petinggi-petinggi negara dimasa itu seperti wakil Presiden Hamzah Haz, wakil ketua DPR Tosari Wijaya, ketua MPR Amin Rais, Partai Persatuan Pembangunan, dan sederet lagi baik sebagai korban atau sebagai alat yang digunakan untuk menarik korban.
Jenis penipuan pada kasus ini adalah varian dari penipuan sistem piramida Ponzi, dengan kedok kerja sama dan bagi hasil (keuntungan) di bidang agrobisnis. Dari tema bisnisnya, yaitu kerja-sama dan bagi hasil, patut diduga Ramli Araby mengincar umat Islam yang fanatik. Proposalnya mempunyai daya tarik yang tersendiri bagi umat Islam. Karena bisnis yang ditawarkan QSAR adalah digunakannya sistem bagi hasil, bukan sistem riba. Nantinya yang menjadi korbannya kebanyakan orang Islam. Tentu saja semua paket-paket bisnis itu hanya kedok saja.
Seperti semua sistem piramida Ponzi, akhirnya sistem ini meledak. Hal ini terjadi pada bulan Maret 2002, setelah 4 tahun beroperasi. Walaupun tahun 2001 kemacetan pembayaran sudah terjadi. Karena licinnya, pelakunya, Ramli Araby tidak pernah divonis dengan delik penipuan melainkan dengan delik pelanggaran aturan perbankan yaitu “menghimpun dana masyarakat tanpa persetujuan Bank Indonesia” (pelanggaran UU No. 10 tahun 1992) pada 31 Juli 2003. Delik perbankan ini adalah pasal karet. Karena kalau dipikir-pikir, arisan juga bisa dikenakan pasal ini.
Sosok Ramli Araby, seperti Charles Ponzi adalah sosok yang mampu menyakinkan orang. Ibarat seorang salesman, dia mampu menjual kotoran ayam seharga coklat. Menurut cerita, Ramli Araby lahir di Sukabumi. Menurut cerita lagi, bahwa ketika ia berumur belasan tahun, yaitu di tahun 1970an ia pindah ke Aceh dan tahun 1997 kembali ke Sukabumi bersama istrinya yang orang Aceh.
Kisahnya dimulai sejak tahun 1998, dimana Ramli Araby mendirikan PT Qurnia Subur Alam Raya (PT QSAR atau QSAR) yang bergerak dalam bidang agrobisnis. Kantornya berlokasi di Jl. Raya Situ Gunung Km. 3.5 No. 277 A, Cisaat, Sukabumi Jawa Barat. Pada saat yang sama terjadi krisis moneter di Indonesia dan Asia yang menjatuhkan Suharto dari kursi kepresidenannya yang telah didudukinya selama sekitar 35 tahun. Bisnis Ramli Arby tumbuh dengan cepat. Hal ini dimungkinkan karena selama krisis banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan banyak karyawan yang diPHK memperoleh uang pesangon. Apalagi perusahaan-perusahaan minyak di Indonesia seperti ARCO Indonesia (Atlantic Richfield Company), uang pesangon PHKnya sangat tinggi, para pengangguran baru ini ingin punya penghasilan. Sebagai gambaran bagaimana parahnya situasi ekonomi pada saat itu ialah menjamurnya “warung-warung tenda” yang didirikan orang-orang yang kena PHK. Membuka usaha “warung tenda” dimasa ekonomi sulit seperti itu juga tidak mudah. Banyak yang tidak berumur panjang. Kesempatan untuk memperoleh penghasilan adalah daya tarik yang kuat bagi yang punya uang. Hal inilah yang mungkin dilihat Ramli Araby sebagai kesempatan.
Proposal yang ditawarkan QSAR bermacam-macam. Salah satu diantaranya adalah sistem bagi hasil untuk sebuah proyek usaha baru budidaya pertanian. Investor diwajibkan menyetorkan sejumlah uang, kemudian paling lambat 7 hari setelah modal disetor, pekerjaan dimulai. QSAR harus mengembalikan modal kepada investor ketika proyek sudah selesai yang ditandai dengan selesainya masa. Untuk cabai merah “Hot and Beauty” misalnya perhitungan penyiapan lahan akan memakan waktu 25 hari dan 4-5 bulan untuk menanam sampai panen dan pohonnya tidak produktif lagi. Sedangkan pembagian keuntungan dimulai sejak panen pertama dimulai, yaitu sekitar 4 bulan setelah modal disetor.
Dari seorang rekan ahli geofisika Madura, peserta penanam modal di QSAR bernama Abdurahman, diceritakan bahwa dia tertarik dengan model kerja sama yang ditawarkan oleh Ramli Araby, karena sesuai dengan kaidah Islam. Abdurahman yang baru saja diPHK dari perusahaan minyak ARCO, mempunyai banyak uang, yang tidak kurang dari Rp 500 juta (ekivalen dengan 5 kg emas). Ia mengambil paket budidaya brokoli. Dalam paket ini investor berkewajiban menyetor Rp 25 juta (senilai kira-kira 250 gram emas). Keuntungannya akan dibagikan setelah panen. Investor akan memperoleh 40% dan QSAR memperoleh 60% dari keuntungan.
Dengan masa tanam yang pendek, yaitu sekitar 60 hari, maka hasil akhir dari investasi Abdurahman bisa diketahui dengan cepat. Oleh QSAR, paket Abdurahman dinyatakan gagal dimakan ulat. Anehnya Abdurahman memperoleh kembali uangnya secara utuh, yaitu Rp 25 juta. Bagi banyak orang, kejadian seperti ini akan menjadi daya tarik yang lebih kuat untuk menanamkan uangnya lebih banyak. Lain halnya dengan teman Madura kita Abdurahman ini. Dia pikir, jika uangnya kembali, maka uang yang diterimanya itu berasal dari uang orang lain, apakah itu dari QSAR sendiri atau dari investor lain. Dan ini menurutnya, bukanlah cara-cara Islam. Sepatutnya modal Abdurahman sudah habis. Dan ia akan merelakan uangnya habis. Sebagai seorang penganut Islam sejati, Abdurahman tidak melanjutkan hubungan bisnisnya dengan QSAR dengan alasan bisnis QSAR tidak Islami. Keputusan inilah yang menyelamatkan uang PHKnya dari mangsa QSAR.
Tidak banyak orang yang berpikir seperti Abdurahman. Banyak rekan-rekan koleganya dari ARCO (yang diPHK ARCO) bernasib tidak sebaik Abdurahman. Pengembalian modal akibat gagal panen dianggap oleh orang banyak sebagai bentuk kejujuran dan niat baik QSAR sehingga mereka membenamkam uangnya lebih banyak lagi. Padahal sebenarnya hal ini adalah pancingan agar investor menanamkan uangnya lebih banyak lagi. Seperti kata seorang pengarang novel bernama Ken Kesey:

"The secret of being a top-notch con-man is being able to know what the mark wants, and how to make him think he's getting it."
“Rahasia untuk menjadi penipu yang hebat adalah mengetahui apa yang diinginkan calon korbannya dan meyakinkan padanya bahwa ia akan memperoleh yang diidamkannya.”

Ramly Araby mengetahui apa yang diinginkan pengangguran yang punya uang, yaitu penghasilan besar yang mudah, aman, tidak beresiko, maka Ramli memancing calon korbannya dengan umpan-umpan yang seolah-olah merupakan investasi yang tidak ada resiko dan tidak akan pernah rugi.Pemilik modal yang terpancing akhirnya sangat menyesal atas keputusannya ini. Tentu saja cara ini tidak mempan terhadap orang seperti geofisikawan Abdurahman yang tertarik pada bisnis Islami ketimbang sekedar mudah, aman dan tidak beresiko.
Bentuk kerja sama lain yang ditawarkan QSAR adalah membiayai usaha yang sudah berjalan. Pola ini memberi kesempatan bagi investor yang tidak mau menunggu pembagian keuntungannya selama 3 - 4 bulan. Seperti yang dikisahkan oleh seorang rekan drilling engineer yang bekerja di sebuah perusahaan jasa pengeboran minyak bernama Mohammad Saar, ia menanamkan modalnya sebesar Rp 10 juta pada awal tahun 2002 untuk paket “membiayai usaha yang sudah berjalan”. Menurut perjanjian ia akan memperoleh 2% perbulannya. Jumlah ini lebih besar dibandingkan dengan bunga deposito bank yang besarnya berkisar disekitar 10% per tahun. Sayangnya bunga itu tidak pernah diterimanya. Yang diterimanya hanyalah janji-janji saja.
Walaupun QSAR menawarkan berbagai paket-paket bisnis, untuk mengetahui secara rinci bentuk paket-paket bisnis agak sulit karena kurangnya dokumentasi. Ketika kisah ini ditulis, kasus QSAR sudah terkubur selama 9 tahun. Walaupun banyak orang saya kenal adalah korbannya dan juga ikut menyeret keluarganya seperti ayahnya, saudaranya atau mertuanya untuk menjadi korban QSAR, tetapi pada umumnya mereka ini mencoba melupakan kemalangan yang menimpa mereka. Banyak diantara mereka saya minta untuk menceritakan kasusnya secara rinci. Namun umumnya mereka mengatakan, sudah lupa cerita detailnya. Terlalu pahit untuk diceritakan karena merupakan aib. hehehehe
Besarnya potensi tingkat keuntungan dari paket-paket bisnis yang ditawarkan kepada investor dari berita dan cerita yang terkumpul bermacam-macam, yaitu dari 25% sampai 85% per tahunnya. Kisaran angka yang tinggi seperti 50% - 85% dari media massa, sepertinya agak dibesar-besarkan dan kemungkinan tidak benar. Seandainya ada kemungkinan jumlahnya tidak banyak. Karena dengan keuntungan/bunga setinggi ini, QSAR akan berumur pendek saja. Sistem Ponzinya akan meledak dengan cepat.. Dari beberapa korban yang penulis temui, mereka mengatakan tingkat keuntungan yang lebih masuk akal, yaitu 25% saja per tahunnya, atau sekitar 2% per bulan. Untuk tingkat bunga seperti ini memungkinkan sistem penipuan Ponzi bisa bertahan agak lama. Seperti kasus Madoff di Amerika Serikat dan terbongkar di tahun 2008, hanya memberikan keuntungan sekitar 10% saja. Penipuan ala penipuan Ponzi yang dilakukan oleh Madoff ini bisa ditutupi dan tidak terbongkar lebih dari 10 tahun.
Kalau dilihat potensi tingkat keuntungan yang ditawarkan mencapai 20% - 30% per tahunnya, sedangkan bunga deposito hanya sekitar 10% di masa itu, maka QSAR menjanjikan lebih dari 2 kali bunga deposito. Iming-imingan seperti ini jelas bisa membuat simpanan deposito mengalir ke QSAR.
Untuk bisa menyakinkan investornya punya prospektus dengan segala perincian analisa cash-flow. Untuk mempercantik analisa cash-flow, digunakan asumsi harga jual produk yang digembungkan, dengan embel-embel produk kelas ekspor. Untuk produk yang harganya terkadang melambung di saat-saat hari natal, lebaran atau di musim hujan seperti cabai, mengambil asumsi harga yang agak tinggi tidak akan terlalu kentara sehingga dicurigai. Dengan analisa cash-flow yang cantik investor akan tergiur.
Bagi orang yang berkecimpung secara langsung di bidang pertanian, misalnya saja di bidang tanaman cabai Hot and Beauty, pasti mengetahui bahwa keuntungan rata-ratanya sekitar 10% – 20% per tahunnya. Demikian juga untuk tanaman lain seperti jagung manis atau sayur mayur, tingkat keuntungan per tahunnya tidak lebih dari 20%. Tawaran keuntungan 20% - 30% per tahun patut dicurigai. Oleh sebab itu yang terjebak biasanya adalah orang-orang yang awam terhadap agrobisnis.
Ada satu lagi yang masih kurang dalam cerita ini. Seawam-awamnya investor, ada juga yang berhati-hati. Investor semacam ini tidak segan-segan meninjau ke lokasi untuk melihat apakah bisnis QSAR ini benar-benar ada atau sekedar di atas kertas saja. Hal semacam ini nampaknya sudah diantisipasi oleh QSAR, sehingga mereka juga mempunyai ladang di Sukabumi untuk dipamerkan jika ada yang memintanya. Bahkan ladang ini juga berfungsi sebagai pemanis dan pancingan.
QSAR juga membuka kantor di Jakarta. Dalam Direktori Bisnis Indonesia tercatat data perusahaan QSAR:
Qurnia Subur Alam Raya PT
Jln. MH Thamrin 5 Menara BDN, Jakarta , DKI Jakarta, 10340, Indonesia
Phone: 021-39833691, 021-3983369
Fax: 021-39833705
QSAR juga mempunyai situs internet di www.alamraya.net yang dulu bisa diakses secara online. Pada jaman itu, adanya website membuat QSAR nampak seperti busnis yang profesional, bonafide dan terkelola secara modern dan baik. Ini membuat daya tariknya semakin besar.
Ramli Araby juga menggaet politikus petinggi negara untuk menarik investor. Tosari Wijaya, di masa itu adalah wakil ketua DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), didudukkan sebagai komisaris QSAR[1] . Ternyata sejak 1998, Tosari sudah menjadi konsultan QSAR. Istri Tosari, Hajjah Mahsusoh Ujiati, tak kalah rapatnya dengan Qurnia, ia menjadi Presiden Direktur PT Bromo Agropuro Alam Raya-perusahaan agrobisnis yang berbasis di Probolinggo, Jawa Timur[2]. Namun, katanya, PT Bromo Agropuro Alam Raya tidak ada kaitannya dengan QSAR.
Tidak hanya Tosari Wijaya yang dilibatkan oleh Ramli Araby ke dalam QSAR tetapi juga wakil presiden Hamzah Haz dan ketua MPR Amin Rais juga sempat dekat dengan Ramli Araby. Foto mereka dijadikan pemanis untuk menarik dan menyakinkan investor-investor baru. Bisnis QSAR ini juga pernah ditayangkan di TV sekitar tahun 2000 sehingga semakin membuatnya terkenal.
Bisnis QSAR bukan tanpa lubang yang menganga. Dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 480 milyar. Jika uang ini ditanamkan ke agribisnis, akan memerlukan tanah yang sangat luas dan QSAR harus berekspansi keluar dari Sukabumi. Untuk 1 hektar diperlukan dana Rp 20 juta – 23 juta pada masa itu (tahun 2000). Angka dari cabai Hot and Beauty ini bisa mewakili tanaman lainnya. Dengan kata lain tanah garapan QSAR akan mencapai 22.000 ha. Sebagai perbandingan adalah luas sawah di seluruh kabupaten Sukabumi adalah 63.000 ha. Artinya:
Ramli Arabi akan nampak seperti raja kecil di Sukabumi dan kebun sayurnya akan nampak sejauh mata memandang.
Pemambahan 22.000 ha atau 30% lahan pertanian Sukabumi akan membuat goncangan pertanahan. Harga tanah pertanian di Sukabumi akan melonjak tajam.
Penambahan kebun sayur sedemikian besarnya akan membuat goncangan permintaan-penawaran di sektor sayur mayur. Harga sayur akan anjok.
Lubang kelemahan yang menganga ini tidak pernah terlihat karena angka Rp 480 milyar dana yang berhasil dikumpulkan tidak pernah diumumkan. Sehingga tidak ada yang bisa memahami seberapa besar bisnis Ramli Araby yang sebenarnya.
Semua permainan sistem piramida Ponzi akan berakhir dengan kesedihan untuk investor yang datang belakangan. Ini berlaku juga bagi QSAR. Borok QSAR mulai terbuka tahun 2001, dan meledaknya tahun 2002 sampai polisi turun tangan mencokok Ramli Araby tanggal 29 Agustus 2002. Investor QSAR yang tergabung dalam Forum Komunikasi Investor (FKI), berusaha mengambil alih asset-asset QSAR, tetapi kemudian polisi melakukan penyitaan aset-aset QSAR ini.
Perjuangan Ramli Araby tidak berhenti di sel tahanan polisi. Ketika di tahanan polisi, Ramli Araby, masih berusaha untuk bangkit. Tanggal 8 Januari 2003, Ramli menggelar jumpa pers di rumah tahanan Sukabumi dan mengajak investornya untuk memulai kembali kerja sama mereka. Katanya: "Sekarang kami memang tidak memiliki uang tunai. Namun mitra kami dari luar negeri siap mengucurkan dana Rp 6 trilliun."[3] Katanya dia mempunyai investor baru dari Brunei, Malaysia dan Cina. Janji-janji Ramli Araby tentang dana Rp 6 trilliun itu dibumbui bahwa akan digunakan untuk membeli 400-450 kapal penangkap ikan dan usaha buah mengkudu (mengkudu sedang populer waktu itu di majalah Trubus). Bumbu lain adalah akan disalurkan untuk ternak cacing untuk memproduksi asam amino. Tentu saja ceritannya itu hanyalah omong kosong. Yang tidak dipikirkannya dalam berbohong ini adalah pemasaran produk-produk yang dihasilkan. Bisnis Rp 6 trilliun (ekivalen dengan 60 ton emas) tidak mudah.
Kasus QSAR cukup memalukan banyak politikus karena mereka dilibatkan. Kabarnya uang Partai Persatuan Pembangunan sebesar Rp 6,50 milyar tersangkut di QSAR. Tetapi kemudian diakui oleh Tosari Wijaya (wakil ketua DPR) sebagai uang pribadinya. Amien Rais (ketua MPR) dan Hamzah Haz, (wakil presiden) ikut berkomentar yang nadanya membela Ramli dalam arti untuk memberi kesempatan lagi bagi Ramli Araby atau tidak membawa Ramli ke pengadilan.
Tanggal 31 Juli 2003 Ramli Araby dijatuhi hukuman delapan (8) tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsidair enam bulan untuk tuduhan “menghimpun dana masyarakat tanpa persetujuan Bank Indonesia” (pelanggaran UU No. 10 tahun 1992). Ini adalah pasal pelanggaran undang-undang perbankan, bukan pasal penipuan. Dan “menghimpun dana masyarakat tanpa persetujuan Bank Indonesia” adalah pasal karet. Arisanpun bisa dikategorikan pelanggaran pasal ini. Delik penipuan tidak akan mempan. Patut diduga bahwa UU No. 10 tahun 1992 yang karet ini dibuat untuk memuaskan korban penipuan jika mereka marah dan mau menyeret dan menghukum pelaku “penipuan”. Yang namanya delik karet, bisa dilebarkan dan bisa memendek lagi, tergantung selera. Ibaratnya, orang melakukan arisanpun bisa dikenakan 15 tahun penjara ketika hakim dan jaksa punya dendam terhadap pelaku arisan.
Apa yang bisa disimpulkan dari kisah QSAR Ramli Arabi ini?
Pertama, Ramli Arabi bisa sukses karena banyaknya dana masyarakat yang menganggur seperti uang dari pesangon PHK. Dan pemiliknya ingin mempunyai penghasilan secara mudah. Dengan demikian mudah tergiur oleh proposal-proposal investasi.
Kedua, pola bisnis yang ditawarkan menarik sekelompok masyarakat tertentu (Islam) karena diberi make-up Islami dan berdasarkan syariah.
Pancingan spesial diberikan kepada calon investor besar, yaitu jika investasinya gagal, maka modalnya akan kembali sepenuhnya.
Menggunakan petinggi-petinggi negara untuk menarik korbannya. Di masyarakat yang patenalistik, cara ini sangat ampuh. Petinggi negara adalah panutan dan jaminan sukses.
Proposal investasinya nampak sederhana dan nampak mudah dicerna dan tingkat pengembalian modal dan keuntungannya tinggi.
Proposal QSAR bervariasi, dinamis dan disesuaikan dengan situasi. Dari kerja sama bagi hasil, sampai pola dengan bunga tetap. Dari cabai Hot and Beauty, brokoli, ikan nila, armada penangkapan ikan, ternak cacing dan ekstraksi asam amino, sampai perkebunan buah pace.
Dan terakhir bahwa kasus ini berakhir dengan dihukumnya Ramli Arabi bukan untuk kasus penipuan melainkan untuk pelanggaran pasal karet “menghimpun dana masyarakat tanpa persetujuan Bank Indonesia” – dimana secara teknis arisanpun bisa dikenai pasal ini. Mungkin tanpa adanya pasal karet ini Ramli bisa lolos. Usaha penipuan seperti yang dilakukan Ramli Arabi sebenarnya cukup menguntungkan. Walaupun hanya dia saja yang tahu, berapa besar uang yang diperoleh Ramli secara bersih. Tetapi yang jelas sejumlah Rp 480 milyar (ekivalen dengan 5 ton emas) yang diraupnya secara gross hanya perlu dibayar dengan 10 tahun penjara dan Rp 10 milyar denda. Kalau dia bisa membayar denda Rp 10 milyar dan menggelar konferensi pers di penjara, yang tentunya perlu biaya besar untuk pelicin, bisa disimpulkan bahwa dari Rp 480 milyar masih bersisa banyak. Sebenarnya Ramli Arabi tidak perlu mendekam di penjara jika ia jauh-jauh hari sudah mempersiapkan pelariannya. Ada beberapa negara yang menganggap sistem piramida seperti yang ia lakukan bukan tindak kriminal, sehingga Ramli tidak akan diekstradisikan (sendainya negara tersebut punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia). Rupanya Ramli Araby tidak punya pemikiran yang demikian panjang.
Source:
[1] Berkas Kasus Ramli Araby Sudah Diserahkan ke Kejaksaan, Gatra.com, 21 September 2002. http://www.gatra.com/2002-09-21/artikel.php?id=20760
[2] Tosari Widjaja: "Saya yang Investasi, Saya yang Tanggung Jawab", Tempo Interaktif, 16 Sept. 2002.http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2002/09/16/WAW/mbm.20020916.WAW80692.id.html
[3] QSAR Ajak Investor Kembali Bekerjasama, Gatra online, 8 Januari 2003; http://www.gatra.com/2003-01-08/artikel.php?id=23964

Tidak ada komentar:

Posting Komentar